Tuesday, September 22, 2009

CERAI TALAK

Cerai talak diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya di pengadilan agama dimana istri tersebut bertempat tinggal, seorang suami yang mengajukan permohonan ikrar talak disebut pemohon, dan seorang istri yang dimohon untuk diceraikan disebut termohon, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, menyebutkan; “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.” “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.”

Allah telah menghalalkan talak dan Allah membenci terjadi talak kecuali ada kemaslatan bagi suami atau istri, atau ada kemaslahatan bagi keduanya, atau ada kemaslahatan bagi keduanya dan keturunannya. Sebab-sebab terjadinya cerai talak harus terpenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya:
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam Kompilasi Hukum Islam ditambah dua alasan lagi untuk dapat bercerai seperti yang termuat dalam Pasal 116 sebagai berikut;

  1. suami melanggar ta’lik talak;
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Putusan dari pengadilan agama yang mengizinkan seorang suami untuk mengucapkan ikrar talak, bila putusannya telah mempunyai kekutan hukum tetap maka suami tersebut sudah boleh mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan, yang masa berlakunya izin mengucapkan ikrar talak itu selama 6 (enam) bulan, dan bila selama enam bulan seorang suami belum juga mengucapkan ikrar talak maka berarti talaknya tidak jadi dan masih bersatus suami istri.

Bila seorang suami mengucapkan ikrar talak setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilakukan di depan sidang pengadilan agama sebelum lewat tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, maka talak tersebut disebut sebagai talak raj’i, artinya seorang suami bisa merujuk lagi istrinya selama disetujui oleh bekas istrinya dengan cara mendaftarkannya kembali ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

No comments:

Post a Comment