Wednesday, September 23, 2009

CERAI GUGAT


Cerai gugat diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya di pangadilan yang mewilayahi tempat kediaman istri, seorang istri yang mengajukan perceraian disebut Penggugat dan seorang suami yang diajukan perceraian disebut Tergugat, seperti disebutkan dalam Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006; “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin penggugat.”

Alasan cerai gugat sama dengan alasan cerai talak seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan ditambah dengan Pasal 116 huruf g dan h Kompilasi Hukum Islam.

Putusan cerai gugat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap langsung terjadi perceraian antara suami istri tersebut, dan talaknya disebut sebagai talak bain sugro, artinya bekas suami tidak dapat merujuk kembali bekas istrinya kecuali dengan perkawinan baru.

Putusan cerai gugat sebagai akibat talak khulu’ seperti yang tercantum dalam janji taklik talak yang diucapkan suami sewaktu akad nikah dahulu, atau sebagai akibat putusan pengadilan, atau sebagai akibat talak khuluk dimana suami meminta tebusan berupa materi kepada istri baru suami akan menjatuhkan ikrar talak, akan tetapi dalam hal ini tetap diperlukan persetujuan istri dan putusan pengadilan.

Isi taklik talak yang diucapkan oleh suami segra setalah akad nikah sebagai berikut;

Sewaktu-waktu saya;

  1. Meninggalkan istri saya tersebut 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
  3. atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu;
  4. atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang iwadl sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.

Meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut berarti suami tidak diketahui alamat lengkapnya di seluruh wilayah Indonesia, dan pengadilan memanggil tergugat yang tidak diketahui alamat lengkapnya lewat mass media baik media cetak atau media elektronik, dan baru dapat disidangkan setalah jangka waktu 4 (empat) bulan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut;

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Alasan perceraian suami membiarkan atau tidak memperdulikan selama 6 (enam) bulan berarti suami diketahui alamat lengkapnya, dan bagi suami yang tidak diketahui alamat lengkapnya harus mencapai 2 (dua) tahun berturut-turut.

Perceraian dengan alasan taklik talak dalam dictum putusan dengan kata-kata; “Menetapkan jatuh talak” berbeda dengan perceraian dengan alasan lain bisanya dengan kata-kata; “Menjatuhkan talak satu” dan tentu saja kedua-duanya talak bain sugro, artinya talak yang tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan perkawinan baru.

Tuesday, September 22, 2009

CERAI TALAK

Cerai talak diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya di pengadilan agama dimana istri tersebut bertempat tinggal, seorang suami yang mengajukan permohonan ikrar talak disebut pemohon, dan seorang istri yang dimohon untuk diceraikan disebut termohon, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, menyebutkan; “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.” “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.”

Allah telah menghalalkan talak dan Allah membenci terjadi talak kecuali ada kemaslatan bagi suami atau istri, atau ada kemaslahatan bagi keduanya, atau ada kemaslahatan bagi keduanya dan keturunannya. Sebab-sebab terjadinya cerai talak harus terpenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya:
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam Kompilasi Hukum Islam ditambah dua alasan lagi untuk dapat bercerai seperti yang termuat dalam Pasal 116 sebagai berikut;

  1. suami melanggar ta’lik talak;
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Putusan dari pengadilan agama yang mengizinkan seorang suami untuk mengucapkan ikrar talak, bila putusannya telah mempunyai kekutan hukum tetap maka suami tersebut sudah boleh mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan, yang masa berlakunya izin mengucapkan ikrar talak itu selama 6 (enam) bulan, dan bila selama enam bulan seorang suami belum juga mengucapkan ikrar talak maka berarti talaknya tidak jadi dan masih bersatus suami istri.

Bila seorang suami mengucapkan ikrar talak setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilakukan di depan sidang pengadilan agama sebelum lewat tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, maka talak tersebut disebut sebagai talak raj’i, artinya seorang suami bisa merujuk lagi istrinya selama disetujui oleh bekas istrinya dengan cara mendaftarkannya kembali ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.