Wednesday, September 23, 2009

CERAI GUGAT


Cerai gugat diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya di pangadilan yang mewilayahi tempat kediaman istri, seorang istri yang mengajukan perceraian disebut Penggugat dan seorang suami yang diajukan perceraian disebut Tergugat, seperti disebutkan dalam Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006; “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin penggugat.”

Alasan cerai gugat sama dengan alasan cerai talak seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan ditambah dengan Pasal 116 huruf g dan h Kompilasi Hukum Islam.

Putusan cerai gugat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap langsung terjadi perceraian antara suami istri tersebut, dan talaknya disebut sebagai talak bain sugro, artinya bekas suami tidak dapat merujuk kembali bekas istrinya kecuali dengan perkawinan baru.

Putusan cerai gugat sebagai akibat talak khulu’ seperti yang tercantum dalam janji taklik talak yang diucapkan suami sewaktu akad nikah dahulu, atau sebagai akibat putusan pengadilan, atau sebagai akibat talak khuluk dimana suami meminta tebusan berupa materi kepada istri baru suami akan menjatuhkan ikrar talak, akan tetapi dalam hal ini tetap diperlukan persetujuan istri dan putusan pengadilan.

Isi taklik talak yang diucapkan oleh suami segra setalah akad nikah sebagai berikut;

Sewaktu-waktu saya;

  1. Meninggalkan istri saya tersebut 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
  3. atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu;
  4. atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang iwadl sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.

Meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut berarti suami tidak diketahui alamat lengkapnya di seluruh wilayah Indonesia, dan pengadilan memanggil tergugat yang tidak diketahui alamat lengkapnya lewat mass media baik media cetak atau media elektronik, dan baru dapat disidangkan setalah jangka waktu 4 (empat) bulan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut;

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Alasan perceraian suami membiarkan atau tidak memperdulikan selama 6 (enam) bulan berarti suami diketahui alamat lengkapnya, dan bagi suami yang tidak diketahui alamat lengkapnya harus mencapai 2 (dua) tahun berturut-turut.

Perceraian dengan alasan taklik talak dalam dictum putusan dengan kata-kata; “Menetapkan jatuh talak” berbeda dengan perceraian dengan alasan lain bisanya dengan kata-kata; “Menjatuhkan talak satu” dan tentu saja kedua-duanya talak bain sugro, artinya talak yang tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan perkawinan baru.

No comments:

Post a Comment