Sunday, October 11, 2009

MACAM-MACAM TALAK

MACAM-MACAM TALAK

Ditinjau dari segi sesuai atau tidaknya dengan ajaran Islam, talak dibagi kepada dua bagian sebagai berikut;

  1. Talak Sunni, ialah talak yang sesuai dengan ajaran Islam, artinya talak tersebut mengandung banyak kemudahan kepada pihak istri, seperti telah diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah.
  2. Talak Bid’i, ialah talak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, artinya talak tersebut mengandung banyak kesulitan kepada pihak istri, seperti dengan talak tersebut menyebabkan iddah istri lebih panjang bila talak dijatuhkan pada saat suci dan telah dicampuri, yang akan menyebabkan iddah hamil dari mulai tidak menstruasi hingga melahirkan, atau bila menjatuhkan talak dalam keadaan menstruasi yang mengakibatkan iddahnya lebih panjang karena tiga kali suci pada saat itu masih belum dithitung satu sucian karena dalam keadaan menstruasi, disebutkan dalam al-Qur’an surat at-Talaq ayat 1, yang artinya; “Wahai nabi, Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu.”

Ditinjau dari segi bilangan talak, maka talak hanya ada tiga, yaitu talak ke I, talak ke II, dan talak ke III, yang kesemuanya dibagi kepada dua bagian sebagai berikut;

  1. Talak Raj’i, ialah talak yang dapat dirujuk, yaitu talak ke I dan talak ke II, sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqqrah ayat 229, yang artinya; “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.” Bekas suami dapat merujuk bekas istrinya setelah memikirkan dengan matang bahwa rujuk kembali lebih maslahat dari pada bercerai.
  2. Talak Bain, ialah talak yang tidak dapat dirujuk, yaitu talak ke III, talak Khulu’ dan talak atas putusan pengadilan.

Ditinjau dari segi talak yang tidak dapat dirujuk terbagi dua bagian sebagai berikut;

  1. Talak Bain Sugro, ialah talak yang tidak dapat rujuk kecuali dengan perkawinan baru dan dengan persetujuan istri, yaitu talak khulu’ dan talak atas putusan pengadilan.
  2. Talak Bain Kubro, ialah talak yang tidak dapat rujuk, karena talak sudah dijatuhkan sebanyak tiga kali, dan bila seorang bekas suami akan kembali lagi, maka bekas istri tersebut harus pernah kawin dahulu kepada pria lain dan sudah dicerai pula, sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 230, yang artinya; “Jika dia menceraikannya (setalah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.”

Ditinjau dari jenisnya Talak Bain Sugro terbagi dua bagian sebagai berikut;

1. Talak Bain Sugro berdasarkan khulu’ yaitu talak berdasarkan pembayaran sejumlah uang atau harta benda dari seorang istri terhadap suaminya yang akan menjatuhkan talak.

2. Talak Bain Sugro berdasarkan putusan pengadilan, yaitu talak tanpa pembayaran sejumlah uang atau harta benda dari pihak istri kepada pihak suami yang diajukan ke lembaga peradilan. Seorang istri yang tersiksa lahir atau batin dalam suatu rumah tangga harus ada jalan keluar, dan kemafsadatan tidak boleh berlangsung tarus menerus, seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat at-Thalak ayat 6, yang artinya; “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Talak Khulu’ ialah talak dengan tebusan atau iwadl dari pihak istri kepada pihak suami, dan terbagi dua bagian sebagai berikut;

  1. Talak khulu’ berdasarkan taklik talak, yang pernah diucapkan oleh suami sesaat setelah akad nikah, dan pada saat mengucapkan taklik talak disebutkan besar uang iwadl yang harus dibayar oleh seorang istri yang mau mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama. Taklik talak dibuat oleh para ulama agar istri dalam suatu keluarga dapat keluar dari kesulitan disebabkan pihak suami tidak bertanggung jawab dengan melanggar salah satu atau beberapa poin dari yang disebutkan dalam taklik talak.
  2. Talak khulu’ berdasarkan permintaan suami yang talaknya minta dibayar oleh istri, biasanya bila suaminya pernah memberi uang kepada istri sebesar 1juta rupiah, maka satu juta itulah yang diminta suami, dan bila suami pernah memberikan kebun kepada istrinya, maka kebun itulah yang diminta oleh suami, tetapi dalam praktek seorang suami seenaknya saja talaknya minta dibayar padahal sebelumnya suami tidak pernah memberikan apa-apa, hal yang demikian adalah praktek yang keliru yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hukum asalnya tidak boleh permintaan suami atas harta yang telah diberikan kepada istri, akan tetapi dari pada istri tersiksa lahir batin secara terus menerus dalam suatu keluarga, maka talak khulu berdasarkan permintaan suami berupa sejumlah uang atau harta benda terhadap istrinya adalah suatu jalan keluar, seperti dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas sebagai berikut; “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah, seraya berkata; Ya Rasulallah, aku tidak senang kepadanya dalam hal akhlaknya dan agamanya, dan aku membenci kekupuran dalam Islam, Rasulullah menjawab; Bukankah engkau telah diberi sebidang kebun? Dan ia menjawab; Benar. Maka Rasulullah bersabda; Kembalikanlah sebidang kebun itu, dan jatuhlah talak tersebut. Diriwayatkan oleh Bukhori, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Saturday, October 10, 2009

DIVORCE ACCUSATION

Divorce accusation to be applied by a wife to her husband in the court which the jurisdiction cover the residence of that wife, a wife who applied the divorce to be called a plaintiff, and a wife who was applied divorce to be called accused, as it is called in Article 73 verse 1 Law Number 7 year 1989 About Religious Court as to be changed by Law Number 3 year 2006; “Divorce accusation to be applied by wife to the court which the jurisdiction cover the residence of a plaintiff, except if the plaintiff leaves the gathering residence.

The reason of divorce accusation is same with the reason of talak divorce namely in Article 19 Government Regulation Number 9 year 1975 About the implementation of Law Number 1 year 1974 About Marriage, and to be added by Article 116 word “g” and “h” Compilation of Islamic Law.

The judgment of divorce accusation which had been legal directly there is a divorce between a husband and wife, and their talak to be called as “Talak Bain Sugro” it means that the former of husband could refer again except with the new marriage.

The judgment of divorce accusation as a result of talak khulu’ as it is mentioned in taklik talak agreement which was spoken by husband soon after marriage before, or a result of talak khulu’ where a husband asked a fez as some of money, goods or material to wife and then a husband would say a pledge of talak but in this case it is worth the agreement of wife and the judgment of a court.

Taklik talak agreement which was spoken by husband soon after marriage before content;

Sometime I myself;

  1. To leave my wife in a distance 2 (two) years continuously;
  2. or I did not give basic necessities of life to her in a distance 3 (three) m0nths;
  3. or I hurt my wife’s body;
  4. or I let (did not pay attention) my wife in a distance 6 (six) months.

Then my wife does not allow and apply to the court or to the official which was given the right to arrange matters of applied, and the applied to be received and to be justified by the court or the official and my wife pay a fez Rp 10.000,- (ten thousand) rupiah as a fez tome, so falling my first talak to her. I empower to the court or to the official for receiving the fez of money and then spending for social of religious service.

Leaving in a distance 2 (two) years continuously means that husband has not been known the complete address all over Indonesia, and the court invite the husband who was not known the complete address via mass media by newspaper or electronic media and the case could be taken place the session after the distance 4 (four) moths, as to be mentioned in Article 27 verse 1,2 and 3 Government Regulation Number 9 year 1975, as bellow;

  1. If the accused in a condition as mentioned in Article 20 verse 2, the invitation to be implemented by putting the law suit in the board of information in the court and to inform via one or few newspapers or another mess media which was determined by the court.
  2. The information by one or few newspaper or mess media was mentioned in verse (1) to be carried out twice with the distance one month between first invitation and the second one.
  3. The distance between the last invitation as it was mentioned in verse 2 with the session to be determined at least 3 (three) months.

The reason, husband let or did not allow in distance 6 (six) months, it means the husband to be known the completer address, and for the husband who was not known the complete address must be reached two years continuously.

The divorce by taklik talak reason the determination of judgment by the word; “Determining talak fall” it different with the divorce by another reason, it is usually by the words: “To fall first talak”, and it is certain both of them as talak bain sugro, it means talak could refer again, except by new marriage.

TALAK DIVORCE

Talak Divorce to be applied by a husband to his wife in the religious court where his wife lives, a husband who applies a pledge of talak to be called applicant and wife to be applied for being divorced to be called accused, according to Article 66 verse 1 and 2 Law Number 7 year 1989 About The Religious Court as being changed by Law Number 3 year 2006, which called; “A husband with Islamic Religion which would divorce his wife apply an application to the court to hold the session for watching a pledge of talak.” “The application as it is purposed in verse (1) to be applied to a court which the jurisdiction covered the residence of his wife, except if his wife leaves the residence intentionally which was determined together without permission.”

Allah allowed talak, and Allah hated the happened of talak except there is a goodness for husband or wife, or there is a goodness for both of them, or there is a goodness for both of them and for their descendant, the conditions for Talak Divorce as it is mentioned in the Article 19 Government Regulation Number 9 year 1975 About the implementation for Law Number 1 year 1974 About Marriage;

Divorce could exist according to condition or conditions;

  1. One part to do any sexual act outside of marriage or become the use of opium, gambler, and so on which is very difficult to recover.
  2. One part leaves another part since 2 (two) years continuously without permission another part and without legal condition or because of another condition outside his ability.
  3. One part get the punishment of prison 5 (five) years or the punishment more heavy after marriage.
  4. One part to do the cruel or to do the heavy mistreatment which is dangerous to another.
  5. One part to get a physical defect or disease with result something cause could not carry out the duty as a husband/wife.
  6. Between husband and wife to exist the quarrel continuously and make something a subject of a dispute and there is no hope would life harmoniously again in a family.

In Compilation of Islamic Law to add two conditions for getting divorce as to exist in Article 116 as bellow;

  1. Husband to avoid taklik talak (agreement soon after marriage).
  2. Changing religion or murtad with result something cause there is no harmony in a family.

The judgment of religious court which permitted a husband to say a pledge of talak, if the judgment has been legal, so that husband has been allowed to say a pledge of talak since 6 (six) moths, if in six moths a husband did not say a pledge talak yet, it means the talak did not fall and they are still a husband and wife status.

If a husband to say a pledge of talak after the judgment have a legal which was taken place in the session of religious court before the distance of six month, so that talak to be called as Talak Raj’i, it means a husband could refer to his wife again with the condition his wife agreed it with manner to register again to Office of Religion Affair.

Wednesday, September 23, 2009

CERAI GUGAT


Cerai gugat diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya di pangadilan yang mewilayahi tempat kediaman istri, seorang istri yang mengajukan perceraian disebut Penggugat dan seorang suami yang diajukan perceraian disebut Tergugat, seperti disebutkan dalam Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006; “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin penggugat.”

Alasan cerai gugat sama dengan alasan cerai talak seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan ditambah dengan Pasal 116 huruf g dan h Kompilasi Hukum Islam.

Putusan cerai gugat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap langsung terjadi perceraian antara suami istri tersebut, dan talaknya disebut sebagai talak bain sugro, artinya bekas suami tidak dapat merujuk kembali bekas istrinya kecuali dengan perkawinan baru.

Putusan cerai gugat sebagai akibat talak khulu’ seperti yang tercantum dalam janji taklik talak yang diucapkan suami sewaktu akad nikah dahulu, atau sebagai akibat putusan pengadilan, atau sebagai akibat talak khuluk dimana suami meminta tebusan berupa materi kepada istri baru suami akan menjatuhkan ikrar talak, akan tetapi dalam hal ini tetap diperlukan persetujuan istri dan putusan pengadilan.

Isi taklik talak yang diucapkan oleh suami segra setalah akad nikah sebagai berikut;

Sewaktu-waktu saya;

  1. Meninggalkan istri saya tersebut 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
  3. atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu;
  4. atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang iwadl sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.

Meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut berarti suami tidak diketahui alamat lengkapnya di seluruh wilayah Indonesia, dan pengadilan memanggil tergugat yang tidak diketahui alamat lengkapnya lewat mass media baik media cetak atau media elektronik, dan baru dapat disidangkan setalah jangka waktu 4 (empat) bulan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut;

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Alasan perceraian suami membiarkan atau tidak memperdulikan selama 6 (enam) bulan berarti suami diketahui alamat lengkapnya, dan bagi suami yang tidak diketahui alamat lengkapnya harus mencapai 2 (dua) tahun berturut-turut.

Perceraian dengan alasan taklik talak dalam dictum putusan dengan kata-kata; “Menetapkan jatuh talak” berbeda dengan perceraian dengan alasan lain bisanya dengan kata-kata; “Menjatuhkan talak satu” dan tentu saja kedua-duanya talak bain sugro, artinya talak yang tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan perkawinan baru.

Tuesday, September 22, 2009

CERAI TALAK

Cerai talak diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya di pengadilan agama dimana istri tersebut bertempat tinggal, seorang suami yang mengajukan permohonan ikrar talak disebut pemohon, dan seorang istri yang dimohon untuk diceraikan disebut termohon, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, menyebutkan; “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.” “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.”

Allah telah menghalalkan talak dan Allah membenci terjadi talak kecuali ada kemaslatan bagi suami atau istri, atau ada kemaslahatan bagi keduanya, atau ada kemaslahatan bagi keduanya dan keturunannya. Sebab-sebab terjadinya cerai talak harus terpenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya:
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam Kompilasi Hukum Islam ditambah dua alasan lagi untuk dapat bercerai seperti yang termuat dalam Pasal 116 sebagai berikut;

  1. suami melanggar ta’lik talak;
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Putusan dari pengadilan agama yang mengizinkan seorang suami untuk mengucapkan ikrar talak, bila putusannya telah mempunyai kekutan hukum tetap maka suami tersebut sudah boleh mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan, yang masa berlakunya izin mengucapkan ikrar talak itu selama 6 (enam) bulan, dan bila selama enam bulan seorang suami belum juga mengucapkan ikrar talak maka berarti talaknya tidak jadi dan masih bersatus suami istri.

Bila seorang suami mengucapkan ikrar talak setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilakukan di depan sidang pengadilan agama sebelum lewat tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, maka talak tersebut disebut sebagai talak raj’i, artinya seorang suami bisa merujuk lagi istrinya selama disetujui oleh bekas istrinya dengan cara mendaftarkannya kembali ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.